KASUS OBOR RAKYAT: Berkas Perkara Telah Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Bisnis.com,30 Okt 2014, 12:45 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari
Tabloid Obor Rakyat/Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Agung, sehubungan telah diperiksanya Presiden Joko Widodo sebagai saksi korban dalam kasus pemberitaan di Tabloid Obor Rakyat.

"Sudah lengkap dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidan Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, Kamis (30/10/2014).

Dia menjelaskan berkas tersebut dikirim pada 27 Oktober lalu kepada jaksa penuntut umum dan merupakan kali keduanya. Sebelumnya, pada penyerahan pertama, penyidik diminta  melengkapi kembali berkas tersebut.

Jokowi berhasil dimintai keterangannya pada 17 Oktober lalu, yang sebelumnya sempat direncanakan seusai Lebaran 2014. Namun karena kesibukannya, yang bersangkutan tidak memiliki waktu untuk penyidikan.

Dengan diberkaskannya keterangan dari Jokowi, maka perkara Tabloid Obor Rakyat dapat segera disidangkan dengan delik fitnah dan diskriminasi serta pelanggaran UU pers.

Dalam kasus yang menetapkan dua tersangka yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Boediono dan penulis Darmawan Sepriyosa tersebut, Polri dinilai publik lambat menanganinya.

Namun, penyidik berkilah kasus tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena masih membutuhkan keterangan Jokowi sebagai saksi korban. Pasalnya, perkara ini merupakan delik aduan.

Menanggapi hal tersebut, Teguh Samudra, Kuasa Hukum Jokowi mengatakan tanpa menunggu keterangan Jokowi pun, penyidik sebenarnya sudah dapat memperkarakan kasus tersebut ke meja hijau.

"Kasus ini kan bukan semata delik aduan, tapi ada diskriminasi di dalamnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini