Perlindungan Konsumen: Pemkot Bekasi Targetkan Lebih Tinggi

Bisnis.com,30 Okt 2014, 18:43 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi menargetkan peningkatan perlindungan konsumen dengan ditetapkannya anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi 2014-2019.

Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pembentukan BPSK merupakan amanat undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan dengan pesatnya perkembangan industri perdagangan dan jasa saat ini.

"Diservikasi barang dan jasa dengan beragam kualitas barang hadir saat ini. Di sisi lain, konsumen justru sering dijadikan objek dengan posisi tawar yang  lemah," jelasnya di sela-sela pelantikan anggota BPSK, Kamis (30/10).

Dia menjelaskan BPSK akan menjadi pilihan bagi pengaduan konsumen di luar pengadilan. Melalui lembaga itu, setiap permasalahan konsumen dengan produsen dapat difasilitasi dengan jalur mediasi.

Dengan begitu, sambungnya, Kota Bekasi ke depannya mampu meningkatkan upaya perlindungan konsumen. "Ini menjadi small court."

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, yang juga menjadi anggota BPSK, Amit Riyadi mengatakan surat keputusan pembentukan lembaga itu di wilayahnya sebenarnya telah diterbitkan pada April 2014.

Setelah itu, jelasnya, pemkot segera membentuk panita seleksi bagi penetapan anggota BPSK yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dan konsumen.

"Masing-masing lima orang dari konsumen, pemerintah dan pengusaha," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini