APTPI Tetap Kenakan Cost Recovery Peti Kemas Di Priok

Bisnis.com,30 Okt 2014, 15:17 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan tetap akan mengenakan biaya tambahan dengan istilah cost recovery (CR) terhadap peti kemas berisi muatan ekspor impor yang di bongkar muat pada lima fasilitas terminal peti kemas di Pelabuhan Priok terhitung 1 Nopember 2014 pukul 01.00 Wib.

Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan, sesuai kesepakatan penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok, CR peti kemas dikenakan  Rp.65.000 s/d Rp.75.000/bok di  Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

APTPI merupakan wadah manajemen pengelola terminal peti kemas seluruh Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Belum ada rencana lain, tetap akan dikenakan CR per 1 November 2014 di Priok. Cost recovery ini sifatnya sama dengan fuel surcharge yang pernah dikenakan pada  2005 saat ada kenaikan harga BBM  yang cukup signifikan," ujar Paul yang juga menjabat General Manager PT.MAL, kepada Bisnis,hari ini, Kamis (30/10/2014).

Dia mengatakan, fuel surcharge di pelabuhan pada tahun 2005 dicabut setelah ada revisi container handling charges (CHC) dan terminal handling charges (THC) oleh Pemerintah.

"Cost recovery di Priok ini juga akan dicabut setelah CHC dan THC direvisi oleh Pemerintah," paparnya.

Paul mengatakan, cost recovery ini dikenakan karena harga BBM, listrik dan upah minimum propinsi (UMP) telah berubah secara signifikan sejak revisi THC dan CHC terakhir pada tahun 2008, namun sejak itu tidak ada perubahan pada tarif jasa kepelabuhanan yang dilakukan operator terminal peti kemas  di pelabuhan Indonesia.

"Istilah ya bisa apa saja. Mau disebut fuel cost recovery ya boleh, mau disebut UMP recovery ya bisa saja. Kita pilih cost recovery karena itu memang penggantian biaya  yang berkaitan dengan perubahan harga BBM, listrik dan UMP saja.

Dia mengatakan ditetapkannya kisaran CR peti kemas sebesar Rp.65.000 - Rp75.000/bok karena mengacu pada perhitungan operasional yang berbeda pula di tiap-tiap terminal peti kemas.

"Tentu ada kajian dan perhitungannya dengan mempertimbangkan ketiga komponen tadi (BBM,Listrik dan UMP)," tuturnya.

Dirut PT.Pelabuhan Tanjung Priok, Ari Henryanto mengatakan tetap akan memberlakukan CR peti kemas ekspor impor per 1 November 2014 sesuai dengan kesepakatan yang sudah di setujui asosiasi penggun jasa di pelabuhan Priok.

"Tidak ada perubahan, sesuai dengan kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok diberlakukan mulai 1 November,"ujarnya.

Pengamat Kemaritiman dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, istilah CR tidak dikenal dalam dunia praktek shipping, dan jika operator pelabuhan hendak menerapkan biaya tambahan akibat kenaikan tiga unsur yakni Listirk, BBM, maupun UMP hendaknya dicarikan istilah lain sehingga tidak bias.

"Namun silahkan dan wajar saja kalau operator pelabuhan mengenakan biaya-biaya tambahan dengan pertimbangan untuk menutupi beban operasional akibat kenaikan tiga unsur tadi sebelum adanya penetapan CHC dan THC, tetapi istilah CR tidak familiar buat pelayaran,"ujarnya.

Siswanto mengatakan, beban biaya di pelabuhan akan lebih efektif di berlakukan sepanjang pemilik barangnya tidak keberatan atau sudah menyetujui, dan juga tentunya melalui tahapan sosialisasi yang cukup.

"Jadi jangan sampai kita berdebat dengan istilah CR itu sehingga persoalan pokoknya menjadi bias," ujar dia.

Pemberlakuan cost recovery per 1 November 2014 di Pelabuhan Priok telah disepakati bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa di Pelabuhan itu.

Kesepakatan bersama dilakukan manajemen JICT, TPK Koja, MTI, MAL, dan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) dengan Ginsi DKI Jakarta, GPEI DKI, Alfi DKI, dan Insa Jaya melalui surat nomor: 016/BPD/X/2014 (Ginsi),011/DPP-DPH/X/2014 (GPEI), 144/DPW-ALFI/DKI-Jaya/X/2014 (Alfi), 008/Kpts/INSA-Jaya/10.14 (Insa), 0142/KSO/TPKK/X/2014 (TPK Koja), UM.268/6/4/MTI-2014 (MTI) dan UM.339/17/10/2/C.TPK (JICT) pada 17 Oktober 2014.

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Dirut JICT Albert Pang No: UM.338/3/17/JICT-2014  dan surat edaran Dirut PT.Pelabuhan Tanjung Priok Ari Henryanto No:HM.608/23/10/I/C.Tpk-14, yang mengacu pada Surat Direksi Pelindo II No:KU.300/17/10/2/PI.II-14 tentang pengenaan cost recovery peti kemas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini