PENGIRIMAN TKI: Kementerian LN Lanjutkan Moratorium

Bisnis.com,31 Okt 2014, 02:21 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri akan melanjutkan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara penempatan, yakni Saudi Arabia, Yordania, Kuwait, dan Suriah.

Moratoorium dilanjutkan sampai negara-negara tersebut memiliki produk hukum jaminan perlindungan terhadap TKI. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi adanya penganiayaan atau pelanggaran yang dilakukan terhadap TKI, terutama TKI non formal.

“Ini akan dilakuan sampai ada jaminan perlindungan berdasarkan perjanjian tertulis dari negara-negara tersebut,” kata Direktur Perlindungan TKI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Tatang Budi Utama Razak kepada Bisnis.com, Kamis (30/10/2014).

Tatang menambahkan, perjanjian tertulis tersebut nantinya harus mendapat kesepakatan dari kedua negara dan melibatkan Indonesia dalam melakukan pengawasan. Sehingga perwakilan Indonesia di negara penempatan tetap bisa melakukan kontrol.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menambahkan, komitmen untuk melanjutkan moratorium ini adalah salah satu prioritas kerja Menteri Luar Negeri yang baru Retno Lestari Priansari Marsudi.

Pemerintah, sambungnya, akan terus melakukan negosiasi antar negara untuk merumuskan jaminan yang tepat terhadap perlindungan TKI. “Kami terus melakukan diplomasi bilateral, itu salah satu upaya perlindungan kami,” katanya.

Moratorium ini dilakukan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisasi adanya penganiayaan atau pelanggaran terhada pihak tertentu di negara penempatan terhadap TKI.

Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan, selama Januari-September 2014 tercatat ada 12.450 kasus WNI dan BHI yang ditangani Kemenlu. Sementara tahun lalu, jumlah kasus mencapai angka 22.000.

Dari 12.450 kasus tersebut, sebanyak 92% atau 11.507 adalah kasus yang melibatkan TKI. Adapun kasus TKI yang berhasil dituntaskan oleh Kemenlu hanya 8.815 kasus, sementara sisanya, yakni sebanyak2.692 kasus TKI sampai saat ini masih belum terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini