Dua Undang-Undang Ini Rentan Timbulkan Konflik

Bisnis.com,31 Okt 2014, 13:09 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR RI periode 2009-2014 dinilai meninggalkan potensi konflik atas undang-undang yang mereka hasilkan.

Dua undang undang atau produk hukum yang diciptakan DPR RI periode 2009-2014 pada akhir masa jabatan dinilai rentan menimbulkan konflik norma dalam pelaksanaannya.

"Dua UU itu UU No 17 Tahun 2014 dan UU No 23 Tahun 2014 yang sama sama mengatur tentang unsur pemerintah daerah," kata Guru Besar Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan Lauddin Marsuni, Jumat.

Ia mengatakan penetapan, pengesahan dan pengundangan ke dua UU tersebut hanya terpaut atau berselang waktu kurang dua bulan dan dihasilkan oleh lembaga negara DPR RI melalui rapat pleno.

Hasil pengkajian Lauddin selaku Guru Besar Ilmu Perundang-undangan terlihat pada pasal 316 ayat 1 dan pasal 365 ayat 1 UU No 17 Tahun 2014 mengatur tentang tiga fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Pada UU No 23 Tahun 2014 mengatur tentang fungsi DPRD diatur pada pasal 96 ayat 1 dan pasal 149 ayat 1 yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Melihat norma tentang fungsi DPRD terdapat perbedaan dari segi kaidah bahasa yakni UU No 17 Tahun 2014 menyebut fungsi legislasi, sedangkan UU No 23 menyebut pembentukan peraturan daerah.

"Konflik norma kedua UU itu juga bisa terjadi pada pengaturan alat kelengkapan DPRD," katanya saat menyampaikan hasil kajian dan analisis dari dua UU itu.

Dikatakannya, untuk memperjelas konflik yang dimaksud adalah pada pasal 326 ayat 1 dan pasal 375 ayat 1 huruf a UU No 17 Tahun 2014 menyebutkan badan legislasi, sedangkan pasal 110 ayat 1 dan pasal 163 ayat 1 huruf a UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan badan pembentukan peraturan daerah.

Atas perbedaan penyebutan baik tentang fungsi maupun tentang alat kelengkapan DPRD secara yuridis formal menimbulkan konflik norma, yang pada akhirnya menimbulkan tafsir hukum yang berbeda atas daya berkelanjutan dan daya mengikatnya.

Dari perbedaan itu terdapat efek domino yaitu keinginan sebagian anggota DPRD untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan tentunya diikuti pula keinginan untuk melakukan perubahan tata tertib DPRD.

"Konsultasi dan perubahan tata tertib DPRD itu bukan penyelesaian yang efektif dalan pendekatan ilmu hukum," ucap pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik.

Lauddin mengatakan tanpa harus konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan tanpa perubahan tata tertib penyelesaian tafsir atas keberlakuan dan kekuatan mengikat pada fungsi dan alat kelengkapan DPRD dapat ditempuh dengan cara menggunakan pendekatan akademik melalui asas Lex Specialis Deroget Lex Generalis.

Untuk UU No 17 Tahun 2014 adalah UU yang sifatnya Specialis, karena hanya mengatur tentang lembaga legislatif, sedangkan UU No 23 Tahun 2014 bersifat Generalis kerena mengatur pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Kembali dikatakannya, terlepas dari problem hukum, perlu dikemukakan bahwa perbedaan penyebutan tentang fungsi dan alat kelengkapan DPRD seharusnya tidak terjadi apabila Badan Legislasi secara cermat melakukan singkronisasi norma antara kedua UU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini