DUGAAN KORUPSI E-KTP: Petinggi Hewlett Packard (HP) Diperiksa KPK

Bisnis.com,31 Okt 2014, 13:32 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang kala itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Karena itu, KPK telah menjadwalkan ‎Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Sofran Irchamni yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara proyek pengadaan e-KTP.‎

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, petinggi di PT HP Indonesia tersebut akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Diperiksa untuk tersangka S [Sugiharto]," ‎tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Selain Sofran, KPK juga menjadwalkan akan memanggil mantan sales director PT Oracle Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang Sugiharto.

‎‎Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini