Keluarga Koruptor di Jateng Tunggak Pembayaran Uang Ganti Rugi Rp26 Miliar

Bisnis.com,02 Nov 2014, 12:35 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan akan mengejar pembayaran uang ganti kerugiaan negara dari para ahli waris terpidana korupsi yang perkaranya telah diputus, namun hingga kini belum membayar hukuman tambahan tersebut.

"Ada terpidana yang sudah meninggal tapi belum bayar uang ganti kerugian negara, kami akan gugat ke ahli warisnya," kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Mia Aminati.

Menurut dia, secara keseluruhan uang pengganti kerugian negara dari berbagai kasus korupsi di Jawa Tengah yang belum dibayar mencapai Rp26 miliar.

Dari jumlah tersebut, tunggakan terbesar ada di Kejaksaan Negeri Semarang yang mencapai Rp19 miliar.

Sisanya, tersebar di seluruh kejaksaan di Jawa Tengah.

Dia menjelaskan penuntutan uang ganti rugi ini merupakan limpahan dari bidang pidana khusus setelah suatu kasus selesai diputus.

Kejaksaan akan melayangkan gugatan agar uang ganti rugi tersebut segera dibayarkan.

Selain uang ganti dari kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah berhasil menyelamatkan aset milik pemerintah provinsi setempat yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

"Aset sebanyak itu berasal dari milik perusahaan daerah yang disewakan dalam bentuk hak pengelolaan," katanya. (ant/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini