Gara-gara Perampokan, Minimarket di Malang Diminta Tak Buka 24 Jam

Bisnis.com,02 Nov 2014, 19:10 WIB
Penulis: M. Sofi’I
Pemkab Malang belum mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) tentang jam operasional atau keamanan minimarket. /Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, mengimbau kepada minimarket untuk tidak buka selama 24 jam menyusul tingginya ancaman tindak kriminalitas berupa perampokan terhadap mini market tersebut.

Bupati Malang, Rendra Kresna, mengatakan tingkat kejahatan perampokan terhadap mini market yang berada di wilayah kabupaten Malang dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi.

“Kepada pengelola mini market kami himbau untuk tidak beroperasi selama 24 jam karena selama ini menjadi sasaran para penjahat dan bahkan tindak  kejahatan yang dilakukan tidak segan-segan melukai penjaga mini market,” kata Rendra, Minggu (2/11/2014).

Tidak hanya itu setiap gerai mini market seharusnya dijaga petugas satuan pengamanan (satpam) atau melibatkan warga di sekitar berdirinya mini market. Sebab selama ini mini market yang beroperasi selama 24 jam tidak dijaga petugas satpam.

Kondisi tersebut membuat penjahat lebih leluasa untuk melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas). Hal itu bisa dibuktikan dengan maraknya kasus perampokan mini market di wilayah kabupaten Malang seperti Indomaret dan Alfamart.

“Di satu sisi pengelola mini market bermaksud untuk memberikan pelayanan maksimal (24 jam) kepada masyarakat, namun di sisi lain mengundang tindak kejahatan karena rata-rata pelaku kejahatan melakukan aksinya di tengah malam atau menjelang pagi,” jelas dia.

Dengan sering terjadinya kasus perampokan mini market di kabupaten Malang membuat aparat keamanan dari Polres Malang serius untuk mengungkap pelaku perampokan mini market tersebut.

Hal itu dibuktikan Polres Malang yang menindak tegas dengan menembak mati empat pelaku spesialis perampokan mini market pada 30 Oktober 2014 lalu. Bupati berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan Polres Malang tersebut bisa menekan tingkat kejahatan di wilayah kabupaten Malang.

Pemkab Malang belum mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) tentang jam operasional atau keamanan minimarket.
“Sehingga pengusaha maupun pengelola  harus memiliki kesadaran sendiri terkait jam operasional maupun keamanan di tempatnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini