Kasus 3 Tenaga Kerja WNA, Begini Tanggapan HM Sampoerna

Bisnis.com,03 Nov 2014, 17:45 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna menyatakan pihak yang berwenang sedang melaksanakan pemeriksaan terkait dengan keimigrasian karyawan rekanan Sampoerna.

Hal itu menanggapi soal kasus 3 imigrasi Warga Negara Asing (WNA).

Diketahui 3 tenaga kerja asing asal Italia dan Australia yang dipekerjakan oleh PT HM Sampoerna (HMS) diperiksa pihak berwajib.

Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT HM Sampoerna Tbk., mengatakan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung.

"Untuk itu, kami tidak dapat berkomentar lebih lanjut," ujarnya melalui surat elektronik atas tanggapan mengenaik kasus tersebut.

Dia menjelaskan Sampoerna berkomitmen untuk selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya dan senantiasa siap untuk bekerja sama dengan pihak yang berwajib.

"Kami juga selalu meminta kepada seluruh rekanan kami untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati," ujarnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta agar Polda Jatim untuk melakukan investigasi ke seluruh tempat kerja di PT. HMS yang ada di Jawa Timur supaya TKA ilegal tidak ada lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini