PARKIR LIAR: Lumayan, Dishub DKI Kantongi Rp320,5 Juta

Bisnis.com,03 Nov 2014, 18:26 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Petugas Dishub DKI menertibkan mobil yang parkir liar dengan mobil derek/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Semenjak giat melakukan penertiban parkir liar dari 8 September, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengantongi Rp320,5 juta hingga hari ini (3/11/2014).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Syafrin Liputo, biaya derek yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang parkir liar sebesar Rp500.000, sudah 605 kendaraan yang telah diambil pemiliknya.

"Per 3 November, 605 kendaraan sudah dikeluarkan," katanya kepada Bisnis.com.

Dishub DKI telah menderek 607 kendaraan. Selain itu sebanyak 2.096 unit kendaraan roda empat dan 2.180 unit kendaraan roda dua telah terkena operasi cabut pentil.

Sedangkan yang masuk ke dalam berkas acara Dishub dan Polisi sebanyak 2.500 kendaraan.Total dari hasil penertiban parkir liar ini yakni sebanyak 7383 unit kendaraan.

Syafrin menilai penertiban ini cukup memberi efek jera bagi masyarakat. Namun, dia mengakui pihaknya mengalami kesulitan dengan pola mobile yang diterapkan.

“Kelemahan pola mobile ini yakni ketika kami melakukan penertiban di satu titik maka akan bersih. Tapi ketika kita pergi ke lokasi lain, maka titik yang kami tinggalkan akan rawan kembali,” imbuhnya.

Selain itu, Dishub DKI juga masih kekurangan personel. Saat ini Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI memiliki 600 personel dengan tambahan sebanyak 48 personel pada beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini