Kasus 3 Tenaga Kerja WNA Sampoerna, Kementerian Tenaga Kerja Dinilai Lambat

Bisnis.com,04 Nov 2014, 14:52 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT. HM Sampoerna diminta untuk membuka data seluruh karyawan tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan untuk membuktikan kelegalan para pekerja tersebut.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyusul terkuaknya tiga TKA perusahaan tersebut yang menyalahi aturan keimigrasian.

"Seharusnya dengan kejadian ini Sampoerna mau membuka data penggunaan TKA di seluruh kantornya di seluruh Indonesia," kata Timboel, Selasa (4/11/2014).

Di sisi lain, Timboel juga menyesalkan lambatnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memeriksa seluruh TKA di Sampoerna. "Kemenaker mestinya segera memeriksa seluruh TKA di Sampoerna, dan melakukan pengawasan langsung ke Sampoerna."

Terkait dengan penanganan kasusnya, Timboel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk memantau kinerja Polda Jawa Timur.

"Karena kasus ini terindikasi berpotensi menjadi bias karena kekuatan uang, mengingat Polda Jatim akan berhadapan dengan kekuatan korporasi besar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini