KORUPSI E-KTP: KPK Periksa Mantan Plt Sekretaris Ditjen Adminduk Kemendagri

Bisnis.com,04 Nov 2014, 17:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang saat itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Karena itu, kali ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Plt Sekretaris Ditjen Adminduk Kemdagri, Malyono Anwar yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

"Drs. Malyono Mawar, Mantan Plt Sekretaris Ditjen Adminduk Kemdagri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," tuturnya.

‎‎Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP.

Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini