Pemkot Bekasi Kembali Segel 2 Menara BTS Tak Ber-IMB

Bisnis.com,04 Nov 2014, 09:25 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan dua menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kedua menara BTS (base transceiver station) tersebut dimiliki PT Dayamitra Telekomunikasi, yang berlokasi di Jalan Caringin, Kelurahan Mustika Sari dan satu menara lainnya di Jalan Bawang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya. 

Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan, Dinas Tata Kota, Kota Bekasi, Dewi Astiyanti mengatakan kurangnya pengawasan menyebabkan dua menara tersebut terbangun tanpa memiliki ijin.

“Selain melakukan penyegelan, kita juga melakukan pemutusan listrik terhadap BTS milik PT.Dayamitra Telekomunikasi ini dengan tujuan operasional menara ini tidak bisa berjalan," ungkapnya seperti dikutip dati laman resmi pemkot, Selasa (4/11/2014).

Dewi menuturkan pemkot menghimbau pemilik menara segera mengurus perijinan. Dengan begitu, jelasnya, menara dapat beroperasi kembali.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi juga telah melakukan penyegelan pada dua menara karena kasus serupa, yakni milik PT. Solusindo Kreasi Pratama yang terletak di Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, dan milik PT. Hutchison 3 Indonesia di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini