Pemkot Bekasi Bakal Perketat Pengawasan Pembangunan Menara

Bisnis.com,04 Nov 2014, 15:33 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Foto ilustrasi menara telekomunikasi. /
Bisnis.com, BEKASI - Dinas Tata Kota Kota Bekasi menegaskan akan memperketat pengawasan bagi pengembangan menara base transceiver station (BTS) di wilayahnya.
 
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan, Dinas Tata Kota, Kota Bekasi, Dewi Astiyanti mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan kepada sejumlah menara yang dibangun tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB).
 
Menurutnya, provider seringkali melakukan pengembangan menara hanya berdasarkan pemberitahuan atau rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan.
 
"Padahal hal itu masih belum cukup karena semua perizinan yang mereka tempuh belum sesuai dengan prosedur sesuai dengan peraturan daerah," jelasnya, seperti dilansir dari laman resmi pemkot, Selasa (4/11/2014).
 
Karena itu, Dewi menuturkan pemda akan meningkatkan pengawasan pada tingkat wilayah. Setiap pemberitahuan atau rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan akan dilaporkan ke Distako Kota Bekasi.
 
“Pada intinya pihak wilayah haruslah bertindak tegas karena ada beberapa kewenangan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah kota kepada pemegang wilayah dalam hal ini Lurah dan Camat,”  katanya.
 
Sebelumnya, Pemkot Bekasi kembali melakukan penyegelan dua menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.
 
"Penyegelan terhadap dua BTS dilakukan sebab tidak memiliki IMB, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPL), dan rencana tapak atau site-plan,” jelas Dewi.
 
Pemkot Bekasi memberi kesempatan agar pihak penyedia layanan segera membuat perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini