Dua Menara BTS Disegel Pemkot Bekasi

Bisnis.com,04 Nov 2014, 19:58 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Foto ilustrasi menara telekomunikasi. /

Bisnis.com, BEKASI – Dua menara telekomunikasi tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) kembali disegel Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebuah menara yang disegel tim penertiban pemda di Jalan Kranggan Raya , sedangkan satu lainnya yang berlokasi di Jalan Melati, Kecamatan Bekasi Timur.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan Dinas Tata Kota, Kota Bekasi, Nurdin Manurung, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan dan pemutusan hubungan listrik.

Hal itu dilakukan, jelasnya, sebab pemiliki tower tidak meresponS tiga surat peringatan yang telah dilayangkan Pemkot Bekasi.

“Dua menara BTS [base transceiver staton] ini kita segel karena belum memiliki IMB dan juga keberatan dari masyarakat sekitar yang merasa khawatir terhadap keberadaan menara tersebut,” ujarnya, Selasa (4/11/2014).

Nurdin menyatakan kedua menara tersebut melanggar peraturan daerah Kota Bekasi No. 17/2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Perda Kota Bekasi No. 15/2012 tentang Retribusi IMB dan Perda Kota Bekasi No. 13/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini