Upah Minimum Bekasi Berpotensi Lewati Ketentuan

Bisnis.com,04 Nov 2014, 17:40 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana

Bisnis.com, BEKASI—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bekasi berpotensi molor dari ketentuan bila tuntutan perubahan perhitungan komponen hidup layak (KHL) masih terlalu tinggi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo menjelaskan masih alotnya proses perundingan dalam Dewan Pengupahan Kota Bekasi disebabkan adanya permintaan serikat pekerja mengenai perubahan perhitnungan komponen KHL.

Kendati jumlah komponen masih sesuai ketentuan, dia menjelaskan terjadi penyesuaian cukup signifikan pada perhitungan KHL tersebut.

“Masih sesuai ketetapan pemerintah, yakni 60 komponen KHL. Serikat pekerja ingin perubahan cara perhitungan komponen KHL
atau berbeda dengan perhitungan tahun lalu,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (4/11/2014).

Menurutnya, sejumlah poin atau komponen KHL yang diusulkan mengalami penyesuaian dengan cara perhitungan baru antara lain transportasi, listrik, air dan rekreasi.

Dia memberi contoh terkait komponen listrik yang mengalami penambahan titik lampu sehingga menghasilkan tingkat kebutuhan layanan listrik yang lebih besar.

“Sama seperti yang terjadi di sejumlah daerah, sejumlah item ditambah perhitungannya. Misalnya, transportasi yang pada tahun lalu hanya untuk angkot untuk pulang-pergi, sekarang ditambahkan angkot dan ojek,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, jelasnya, niscaya menghasilkan nilai UMK yang berbeda. Karena itu, Purnomo menuturkan belum terjadi kesepakatan dalam Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini