Antasari Azhar Gugat RS Mayapada

Bisnis.com,06 Nov 2014, 15:43 WIB
Penulis: Tomy Sasangka
Antasari Azhar./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Antasari Azhar, mantan Ketua KPK sekaligus terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, menggugat Rumah Sakit Mayapada terkait hilangnya barang bukti baju korban.

Hari ini Antasari Azhar dan Andi Syamsudin (adik Nasrudin Zulkarnaen)  dan Boyamin Saiman, pengacara Antasari,  mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10 November 2014).

Sebagai Tergugat I Rumah Sakit Mayapada dan Tergugat II Kapolda Metrojaya dengan materi terkait hilangnya barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen.

"Tujuan gugatan ini dlm rangka mencari bukti baru (novum) yang akan digunakan utk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua," kata Boyamin Saiman, dalam keterangan persnya, Kamis (6/11/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini