Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Akan Terapkan One Map Policy

Bisnis.com,06 Nov 2014, 03:12 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Foto ilustrasi hutan. /
Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan membereskan perizinan usaha di sektor kehutanan yang dinilai tumpang tindih.
 
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan saat ini 28% dari izin usaha di sektor kehutanan atau sebesar 15,6 juta hektar terlanjur diberikan oleh pemerintah daerah.
 
Padahal, pemberian izin tersebut tidak sesuai dengan kebijakan peta di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhutngan).
 
"Saya tidak boleh mengatakan itu di mana nggak beresnya, tapi ya mari kita beresin saja," ujarnya saat ditemui Bisnis.com di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
 
Dia menambahkan pemberian izin usaha kehutanan yang berlebihan ini terjadi akibat lemahnya informasi dan kekurangpahaman pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha tersebut. Salah satunya karena belum adanya kesatuan data dan peta yang dimiliki setiap pihak terkait.
 
Yang sekarang terjadi itu kan katakanlah bupati memberi izin tapi dia tidak tahu persis petanya, dia tembak saja, dia garis izinnya, nanti yang lain dikasih lagi. Ada izin lain dikasih lagi, katanya.
 
Mengatasi perizinan yang tumpang tindih tersebut, dia mengatakan bahwa perlu ada evaluasi terlebih dahulu untuk menindaklanjutinya. Namun, dia menegaskan perizinan tumpang tindih ini tidak pernah melewati batas hutan lindung yang telah ditetapkan.
 
Untuk menyelesaikan dan mencegah hal ini, dia mendukung dengan dibentuknya kebijakan satu peta (one map policy). Nantinya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh sektor dalam memberikan izin usaha ataupun dalam penetapan hutan adat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini