Dewan Pengupahan DKI Tetapkan Nilai KHL 2014

Bisnis.com,07 Nov 2014, 12:50 WIB
Penulis: Martin Sihombing

Bisnis.com, JAKARTA -  Dewan Pengupahan DKI Jakarta secara resmi menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp2.538.174,31.

"Setelah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan DKI pada Kamis (6/11) kemarin dari pukul 13.00 sampai 22.00 WIB, akhirnya ditetapkan KHL DKI 2014 sebesar Rp2.538.174,31," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurut dia, besaran nilai KHL tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan KHL pada tahun sebelumnya yang hanya berkisar sekitar Rp2.200.000.

"Untuk tiga item KHL yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan, yaitu kopi, mie instan dan tabloid akhirnya sudah kita sepakati bersama. Makanya, KHL sudah bisa ditetapkan," ujar Priyono.

Untuk selanjutnya, dia menuturkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan kembali menggelar rapat untuk menentukan besaran nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta 2015.

"Rencananya, rapat tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (12/11) minggu depan. Nantinya, hasil rapat itu akan direkomendasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, karena beliau yang akan menentukan," tutur Priyono seperti dikutip Antara.

Sementara itu, dia mengungkapkan dalam rapat penetapan nilai KHL kemarin, hanya ada satu orang perwakilan dari unsur buruh yang tidak hadir karena sedang sakit.

"Tapi kan tetap terwakili dengan kedatangan buruh lainnya. Sedangkan, perwakilan dari pihak pemerintah, pengusaha dan pakar lengkap, hadir semuanya," ungkap Priyono.

Nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp1.401.000 dengan UMP sebesar Rp1.529.150. Sedangkan, nilai KHL 2013 sebesar Rp1.987.789 dengan UMP sebesar Rp2.200.000. Kemudian, nilai KHL 2014 sebesar Rp2.299.860 dengan UMP mencapai Rp2.441.301.

"Oleh karena itu, kita pastikan nilai UMP DKI untuk tahun 2015 mendatang lebih tinggi dari nilai KHL yang baru saja ditetapkan," tambah Priyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini