Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri keuangan, menerima 2.772 pengaduan dari konsumen lembaga jasa keuangan sampai 31 Oktober 2014.
Jumlah 2.772 pengaduan tersebut merupakan bagian dari 26.204 layanan yang dilakukan oleh OJK selain 3.229 penerimaan informasi serta 20.203 penyampaian informasi.
Regulator mengaku telah melakukan tindak lanjut atas ribuan pengaduan tersebut.
“OJK telah melakukan penanganan pengaduan yang memiliki indikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku usaha jasa keuangan (220 pengaduan) dan fasilitasi yang mempertemukan konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan (61 pengaduan),” tulis regulator dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (8/11/2014).
Di samping itu, menurut regulator, melalui fitur traceable dalam layanan konsumen terintegrasi, pelaku usaha jasa keuangan dapat mempercepat penanganan pengaduan konsumen sebanyak 678 pengaduan.
OJK juga melakukan koordinasi dengan instansi lainnya melalui penerusan sebanyak 495 pengaduan yang bukan merupakan kewenangan OJK.
Beberapa pengaduan terkait dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan atau lembaga/instansi lainnya.
Selain itu, sebanyak 828 pengaduan tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan persyaratan, dokumen tidak lengkap, dan laporan dibatalkan oleh pelapor.
Sebanyak 490 pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel