PM Singapura Menangi Kasus Nama Baik

Bisnis.com,09 Nov 2014, 13:11 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.om, SINGAPURA--Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong memenangi kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang blogger di Pengadilan Tinggi.

Kasus ini adalah pertama kalinya di Singapura, pemimpin negara menggugat seorang kritikus online.

Reuters melaporkan pada lamannya Jumat (7/11) bahwa Roy Ngerng digugat atas postingan blog-nya pada bulan Mei. Dirinya diduga telah melibatkan Lee dalam penyalahgunaan sehubungan dengan pengelolaan dana wajib di skema tabungan pensiun Singapura.

Sebelumnya, untuk menangani kasus publikasi media semacam ini pemimpin Singapura akan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Termasuk pada media asing, The New York Times, Wall Street Journal, Bloomberg dan The Economist untuk komentar dengan dugaan fitnah tapi ini adalah pertama kalinya seorang blogger telah digugat di Pengadilan.

Hakim Pengadilan Tinggi Lee Seiu Kin memerintahkan Ngerng tidak diizinkan untuk menerbitkan atau menyebarkan klaim tersebut di masa mendatang, atau kata-kata dan gambar untuk efek yang sama.

Kerugian akan diperhitungkan di kemudian hari.

"Saya pikir itu menyedihkan ketika pemimpin terpilih suatu negara tidak dapat menerima kritik dari warganya tentang isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan publik," kata Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch yang berbasis di Bangkok.

Pemerintah Singapura telah berjuang dengan keras untuk mengatur konten internet dan tahun lalu melakukan pembatasan baru pada situs-situs berita.

Dalam sebuah pernyataan media, pengacara Ngerng mengatakan mereka akan belajar dari putusan hakim dan "sangat hati-hati dalam menentukan tindakan berikutnya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini