Kemenkeu Lelang Jabatan Dirjen Pajak

Bisnis.com,10 Nov 2014, 16:41 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Keuangan menggunakan sistem lelang jabatan untuk memilih Dirjen Pajak baru. Namun, proses tersebut hanya bisa diikuti oleh pegawai negeri sipil. 

Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badarudin menjelaskan proses seleksi Dirjen Pajak tidak tertutup hanya untuk pegawai Kemenkeu. 

Panita seleksi membuka kesempatan kepada smua PNS yang memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai Dirjen Pajak. Pansel bahkan bisa mengundang calon yang dinilai potensial meski yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri. 

"Nama [calon Dirjen Pajak] dari dalam [Kemenkeu] dan kita buka dari luar [Kemenkeu], [harus] dari PNS. Ada syarat pendidikan. Nanti tunggu pengumuman, S2, harus punya pengalaman di bidang perpajakan," kata Kiagus, Senin (10/11/2014).. 

Dia menjelaskan calon harus berasal dari PNS karena Dirjen Pajak harus berpengalaman dalam penagihan pajak dan mengerti seluk beluk kantor pajak. 

"Eksternal [Kemenkeu] boleh, yang terkait tapi, enggak mungkin orang enggak mengerti pajak. yang mengerti saja enggak sampai target, jadi orang yang betul-betul sudah paham. Biar cepat lari," katanya. 

Proses seleksi rencananya terdiri dari seleksi administrasi, assesment center, tes kesehatan dan wawancara. Kiagus mengatakan dalam tahapan seleksi akhir, Kemenkeu juga akan menggelar uji publik dan mengumumkan nama calon. 

Kiagus mengatakan pembukaan 'lelang jabatan' Dirjen Pajak akan diumumkan dalam dua hari ke depan (Rabu) dan ditargetkan selesai pada pertengahan Desember.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini