Apindo Kota Bekasi: Penetapan Besaran KHL Tak Profesional

Bisnis.com,10 Nov 2014, 20:15 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Bisnis.com, BEKASI - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo menyesalkan penetapan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Bekasi.
 
Menurutnya, meskipun penetapan tersebut dihasilkan melalui mekanisme voting yang sah, Apindo keberatan dengan perubahan besaran komponen transportasi dan listrik dalam KHL.
 
Dia mencontohkan patokan biaya transportasi seharusnya masih mengikuti standar harga yang lama. Purnomo mengatakan unsur pemerintahan dalam Depeko justru mengusulkan standar harga baru yang tidak resmi.
 
Hal itu, lanjutnya, menyebabkan peningkatan biaya transportasi mencapai  60%.
 
"Kami sangat keberatan. Untuk transportasi, kesepakatan kita tarif angkot harusnya sesuai dengan SK Wali Kota, sebesar Rp12.000, tapi tanpa ada perubahan SK unsur pemerintahan mengajukan peningkatan sampai Rp20.000," tegasnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2014).
 
Adapun, Dewan Pengupahan Kota Bekasi menyepakati besaran nilai komponen KHL bagi upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp2.529.039.
 
Kondisi tersebut, jelas Purnomo, akan merugikan investor di Kota Bekasi sebab UMK 2015 berpotensi melonjak tinggi. Padahal, sebut dia, UMK Kabupaten Bekasi masih di kisaran Rp2,4 juta.
 
"Kami nilai perhitungannya tidak profesional. Bagi investor pembayaran upah itu sangat besar. Sangat kita sayangkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini