Kebakaran Hutan: Pusat Diminta Ambilalih Penegakan Hukum

Bisnis.com,10 Nov 2014, 14:54 WIB
Penulis: Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah pusat diminta mengambil alih upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan di Sumatra Selatan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan selama ini penanganan kasus pembakaran lahan dan hutan di provinsi itu masih kurang tegas.

“Perlu ada upaya cepat dan tegas dari pemerintah pusat karena sikap pemerintah daerah terhadap perusahaan pembakar hutan di sini terkesan negosiasi bisnis,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (10/11).

Menurutnya, mandulnya penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan itu juga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum  yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel.

Dia menambahkan lemahnya penegakan hukum juga menguatkan indikasi praktik mafia perizinan dan korupsi di sektor sumber daya alam yang terstruktur dan massif.

“Sikap pemerintah sekarang belum memberikan efek jera dan malah akan memberi peluang bencana asap kebakaran hutan dan lahan seperti yang dialami selama  17 Tahun terakhir,” katanya.

Hadi memaparkan pemerintah harusnya memproses secara hukum para perusahaan sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang PPLH dan Undang-Undang sektoral lainnya.

Adapun proses hukum yang diharapkan oleh Walhi untuk dilakukan pemerintah adalah mempidanakan pemilik perusahaan, menuntut ganti kerugian, mencabut izin dan menyita seluruh aset yang dimiliki perusahaan.

Kemudian, mengganti semua kerugian yang dialami pemerintah, rakyat dan lingkungan hidup, baik kerugian langsung maupun tidak langsung.

“Kami juga minta KPK untuk memonitor anggaran-anggaran pemerintah yang dikeluarkan untuk membiayai penanggulangan kabut asap,” katanya.

Hadi memaparkan terdapat indikasi kesengajaan agar dana pemerintah puluhan miliar dapat terus digunakan untuk menanggulangi kabus asap, padahal seharusnya itu adalah tanggung jawab perusahaan pembakar hutan.

“Kami juga mengimbau Pemprov Sumsel untuk membuka seluas-luasnya akses publik atas informasi kebakaran hutan dan juga rapat-rapat kordinasi untuk upaya-upaya penanggulangan bencana asap,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini