Baleg DPR: Belum Ditugasi Revisi UU MD3

Bisnis.com,11 Nov 2014, 16:43 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA --Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima penugasan untuk merevisi  Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) sebagai tindak lanjut dari islah Koalisi Merah Putih (KMP) dan Kolisi Indonesia Hebat (KIH).
 
Revisi atas Undang-undang MD3 merupakan substansi pokok dan masuk dalam kesepakatan perdamaian antara kedua koalisi tersebut. Namun demikian hingga kini pasal mana saja yang akan direvisi. Sebab pasal yang akan direvisi itu akan dijadikan acuan dalam menentukan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
 
"Belum terima. Kita masih nunggu keputusan,"kata Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11/2014). Menurutnya langkah itu merupakan sebuah terobosan politik setelah KMP melunak. 
 
"Revisi ini dilakukan untuk mengakomodir keinginan pihak Koalisi Indonesia Hebat," ujarnya.
 
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa merevisi UU MD3 merupakan langkah yang paling mungkin. Hanya saja, ujarnya, per disepakati pasal yang akan direvisi sebelum diajukan ke paripurna.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini