Penolakan Banding Asian Agri Positif

Bisnis.com,11 Nov 2014, 08:02 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas

Bisnis.com, JAKARTA—Putusan Pengadilan pajak yang menolak banding keberatan pajak terutang dua anak perusahaan Asian Agri dinilai sebagai langkah positif dalam penegakan hukum pajak di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Centre, Uli Parulian mengapresiasi putusan tersebut serta tindakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Pajak dalam kasus banding PT Raja Garuda Mas dan PT Riguna Agri Utama.

Dirinya mendorong pemerintah untuk segera melakukan penegakan hukum di kasus pajak lain yang melibatkan perusahaan-perusahaan lain yang tidak mempunyai itikad baik dalam tanggungjawab perpajakannya. Hal ini harus diupayakan demi meningkatkan dan memperbaiki penerimaan negara dari pajak.

“Kami mendesak Dirjen Pajak dan PPATK melakukan penegakan hukum di kasus pajak lain dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh AAG,” ucap Uli seperti dikutip Bisnis dari siaran pers Indonesia Legal Resource Centre.

Sambutan positif juga datang dari Yustinus Prastowo, pengamat perpajakan sekaligus Direktur Centre for Indonesia Taxation Analysis. Dirinya mengatakan bahwa putusan ini merupakan momentum awal untuk membuat strategi pemungutan pajak yang lebih efektif.

Dirinya juga mengharapkan adanya amandemen Undang-Undang Pajak supaya lebih sederhanan dan tidak multi tafsir. Yustinus juga mendesak Dirjen pajak untuk memberlakukan hukum secara tegas untuk perusahaan terutama pajak. 

Diketahui sebelumnya bahwa Pengadilan pajak menolak pengajuan banding yang dilakukan oleh 2 dari 14 anak perusahaan AAG pada Rabu (5/11). Masih ada 12 anak perusahaan lagi yang bandingnya belum diputus oleh Pengadilan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini