Tunjangan GURU BUKAN PNS Segera Cair, Selengkapnya Buka di Sini

Bisnis.com,11 Nov 2014, 15:48 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.

Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp1,5 jura per bulan.

Selengkapnya dibuka di sini: http://kemenag.go.id/file/file/Dokumen/jxku1415586341.PDF

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini