Impor Kapal Baru dan Bekas Akan Diredam

Bisnis.com,11 Nov 2014, 17:54 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA--Selain memberikan keringanan kepada galangan kapal domestik, impor kapal baru dan bekas juga akan ditekan oleh pemerintah.

Plt. Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan hal tersebut bermaksud untuk meningkatkan permintaan kepada galangan nasional, sehingga mereka lebih produktif.

Guna meredam impor kapal cara yang dapat ditempuh dengan memperbesar bea masuknya. “Perlu dilihat dan dikaji perlu dikasih bea masuk atau bagaimana, sekarang ini bea masuknya nol, sudah bekas, nol pula,” ujar Panggah, di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Pembebasan PPN dan bea masuk komponen impor disuarakan pebisnis galangan kapal sejak beberapa tahun silam. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam mengatakan instrumen pajak ini membuat armada buatan lokal lebih mahal daripada impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini