Izin Industri dan Perdagangan Sumsel Kini Satu Pintu

Bisnis.com,11 Nov 2014, 15:10 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Jembatan Musi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -- Jumlah perizinan di Sumatra Selatan yang melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bertambah dua jenis izin, yaitu untuk perdagangan dan perindustrian.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana mengatakan pihaknya telah menyerahkan perizinan untuk kedua jenis sektor itu ke PTSP.

"Kami sudah menyerahkannya karena kami ingin memangkas birokrasi yang mempersulit sektor perindustrian maupun perdagangan," katanya, Selasa (11/11/2014).

Permana berharap dinas ataupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya juga segera menyerahkan perizinan kepada PTSP untuk mendukung reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Sumsel.

Dengan adanya dua izin dari Disperindag itu, maka jumlah perizinan melalui PTSP menjadi 50 jenis.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Promosi, Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Nasrun Umar mengatakan jumlah perizinan melalui PTSP tidak optimal sejak 2010 lalu.

“Hanya 48 perizinan yang dilimpahkan ke PTSP Sumsel, jumlah itu tidak bertambah sejak 2010,” katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini