LELANG JABATAN: Ini 11 Syarat Jadi Dirjen Pajak

Bisnis.com,12 Nov 2014, 17:25 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar dalam lelang jabatan dirjen pajak yang akan ditinggalkan A. Fuad Rahmany karena pensiun pada 1 Desember.

Pertama, berstatus sebagai PNS.

Kedua, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) dan telah menduduki jabatan struktural eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.

Ketiga, memiliki masa kerja pada jabatan eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan eselon II sekurang-kurangnya empat tahun.

Keempat, berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember 2014.

Kelima, memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar.

Keenam, seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Ketujuh, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP No 30/1980 maupun PP No 53/2010.

Kedelapan, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari parpol.

Kesembilan, sehat jasmani dan rohani. Kesepuluh, telah menyerahkan LHKPN bagi yang wajib.

Kesepuluh, telah menyerahkan SPT Tahunan.

Kesebelas, mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp6.000 ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.

 

INGIN BACA INFORMASI LAINNYA? SILAKAN KLIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini