Bupati: Warga Batang Dukung Pembangunan PLTU Berlanjut

Bisnis.com,12 Nov 2014, 19:01 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi

Bisnis.com,BATANG—Warga Batang yang lahannya terkena proyek pembangkit listrik tenaga uap mendukung keputusan pemerintah untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan megaproyek tersebut.

Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menuyatakan masyarakat Batang juga memahami dan akan mengikuti langkah perusahaan listrik negara atau PLN yang akan menggunakan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam proses pembebasan lahan yang menyisakan 13% dari total 226 hektare.

"Keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek PLTU Batang memiliki arti penting bagi Kabupaten Batang. Proyek ini akan bisa mendorong dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah ini. Karena itu pemerintah bersama elemen masyarakat Batang akan membantu dan mendukung realisasi proyek PLTU ini,” papar Yoyok pada acara sosialisasi dengan warga perihal pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang, Rabu (12/11/2014).

Sosialisasi ini melibatkan tim dari PLN, Pemerintah Propinsi Jateng dan BPN Jateng. Dalam forum ini PLN sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyelesaikan pembebasan lahan PLTU, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara pembebasan lahan serta konsekuensi hukum dari UU tersebut. 

Dalam UU tersebut, PLN dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan proyek PLTU. Seandainya masyarakat belum menerima tawaran penggantian harga tanah, hal itu tidak akan menghentikan pembangunan proyek. Selanjutnya penyelesaiannya akan dilakukan melalui pengadilan. 

"Nanti BPN akan menghitung kepastian luas lahannya bersama dengan pemilik lahan. Setelah itu penentuan harga akan dilakukan oleh tim appraisal independent, sehingga harganya menjadi fair dan adil," papar Irwanto dari  BPN Jawa Tengah.

Apabila dalam proses selanjutnya tidak terjadi titik temu mengenai harga, sesuai UU tersebut PLN akan tetap memaksa untuk menggunakan lahan milik warga dan penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini