PEMILU & PILKADA: Perlu Redesain Penegakan Hukum

Bisnis.com,13 Nov 2014, 15:29 WIB
Penulis: Giras Pasopati
Pemungutan suara dalam Pemilu/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan pengamat hukum dan demokrasi menilai perlu adanya redesain penegakan hukum dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyelenggaraan pemilu 2014 telah usai dan pergantian kekuasaan tersebut berjalan secara damai meskipun gesekan politik antar partai dan antar pendukung terjadi cukup kuat.

“Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tahapan akhir pemilu untuk memutus perselisihan hasil pemilu belum mampu meredam persoalan yang ada,” ujarnya dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Bahkan, lanjutnya, berbagai upaya hukum di luar mekanisme yang disediakan UU Pemilu justru banyak digunakan untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses yang terjadi.

“Berbagai upaya hukum pasca putusan MK menunjukkan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak diselesaikan dengan baik di tingkat tahapan,” bebernya.

Mestinya, lanjut Titi, proses penegakan hukum Pemilu mampu menjadi salah satu instrument untuk mewujudkan keadilan pemilu. Menurutnya konsep keadilan pemilu (electoral justice) sendiri didesain untuk menjamin agar prinsip-prinsip demokrasi (pemilu jujur dan adil) dapat terpenuhi melalui mekanisme penegakan hukum pemilu.

“Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu sekaligus sarana mekanisme pembenahan serta penjatuhan sanksi terhadap para pelanggar,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini