KASUS BANCASSURANCE: BRI Klaim Tidak Monopoli

Bisnis.com,13 Nov 2014, 00:50 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari
BRI tetap menghormati putusan tersebut, tetapi tidak sependapat dengan putusan komisi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengklaim tidak melakukan praktik monopoli dalam bisnis bancassurance yang diputus Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU).

Corporate Secretary BRI menyatakan perseroan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“BRI akan menggunakan hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya dengan mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri,” katanya lewat rilis, Rabu (12/11/2014).

Hal itu adalah tanggapan atas Putusan Majelis KPPU yang menyatakan BRI, PT Asuransi Beringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance telah melakukan praktik perjanjian bisnis tertutup yang menghambat pelaku usaha lain.

BRI menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, bank pelat merah tersebut tidak sependapat dengan putusan komisi.

Pada Selasa 911/11/2014), KPPU menghukum BRI dengan denda Rp25 miliar karena terbukti melanggar UU persaingan usaha sehat.

KPPU juga mendenda dua perusahaan lain yakni  Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (terlapor II) serta Heksa Eka Life (terlapor III) masing-masing Rp19 miliar dan Rp13 miliar.

Ketiga terlapor dinilai melakukan perjanjian tertutup dan menghalangi pelaku usaha tertentu melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Hal demikian seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 19 huruf a Undang Undang No. 5 tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini