Mobil Tua Dilarang Mengaspal di DKI, Setujukah Anda?

Bisnis.com,13 Nov 2014, 10:47 WIB
Penulis: Kahfi
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Rupanya Pemprov DKI bakal menggunakan berbagai cara untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

Setelah isu yang masih hangat soal pembatasan jalur sepeda motor di DKI, yakni dilarang melaju di jalan protokol, yaitu Jl MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, DKI juga berencana untuk melarang mobil yang berusia lebih dari 10 tahun melaju di Jakarta.

Apakah Anda setuju, jika mobil berusia lebih dari 10 tahun dilarang mengaspal di DKI? Apakah itu akan signifikan menekan angka kemacetan?

Atau siapakah pihak yang paling diuntungkan? Apakah prinsipal otomotif diuntungkan karena pembelian mobil baru semakin meningkat?

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor pada 2014 terdapat kendaraan mobil, bus dan truk di seluruh Indonesia mencapai 13,1 juta unit. Namun, 50%-60% kendaraan tersebut hanya beredar di Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Ivan Setiawandi mengungkapkan sebagaimana arahan Plt. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, kebijakan itu bertujuan mengurangi mobil atau kendaraan pribadi yang usianya melampaui 10 tahun masa pakai.

"Kami akan berkonsultasi dengan kepolisian. Pihak Kepolisian yang berwenang dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan pribadi selama ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini