DPRD Dukung Penguatan Modal Bank Bengkulu

Bisnis.com,16 Nov 2014, 14:00 WIB
Penulis: News Editor
Modal yang dimiliki Bank Bengkulu hingga akhir 2014 sebesar Rp321 miliar, atau masih kurang sebesar Rp679 miliar, sesuai dengan regulasi BRC. /Bisnis.com

Bisnis.com, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu mendukung penguatan modal Bank Bengkulu menjelang diberlakukan regulasi BPD Regional Champion (BRC) pada Juni 2016.

"Kita akan berupaya memenuhi regulasi yang ditetapkan termasuk di sektor dana modal, yakni memenuhi modal inti minimum sesuai aturan, Bank Bengkulu tidak akan dimerger atau diakuisisi pihak lain, bank ini adalah kebanggaan provinsi kita," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ichsan Fajri di Bengkulu, Minggu (16/11/2014).

Bank pembangunan daerah, dalam regulasi Bank Indonesia, harus memiliki modal inti Rp1 triliun guna persiapan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 untuk kegiatan non perbankan dan 2020 untuk perbankan.

"Walaupun 2020 (MEA perbankan), tetapi penguatan modal harus segera, seiring dengan diberlakukannya MEA untuk nonperbankan. Sejauh ini, provinsi memegang saham terbesar, yakni 35%, seterusnya kabupaten dan kota, kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk mencapai modal satu triliun itu," kata dia.

Untuk jumlah tambahan pasti dari besaran modal yang akan disuntikan ke bank daerah itu, Ichsan mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan angka pastinya.

"Kita menunggu secepatnya, rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait modal tersebut, dan akan kita bahas, kita tidak bisa memastikan berapa proporsi modal yang akan dimasukkan dari APBD provinsi," katanya.

Namun, pihaknya meyakini sebelum Juni 2016, jumlah besaran regulasi modal tersebut akan terpenuhi. "Menjelang Juni 2016, akan ada dua kali penganggaran APBD, artinya 22 kali anggaran, dari 10 kabupaten dan kota serta provinsi, dan kita harapkan bisa tercapai," katanya.

Sementara itu, Bank Bengkulu optimistis nilai modal inti akan mencapai Rp1 triliun pada 2016 sekaligus untuk memenuhi syarat minimal terkait regulasi BPD Regional Champion (BRC).

"Kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 paling lambat setiap BPD sudah harus sesuai dengan regulasi BRC jilid II, dan modal bank harus minimum Rp1 triliun, oleh karena itu, kami undang semua pemegang saham dan mitra, sehingga kita bisa menemukan solusi untuk capaian tersebut," kata Direktur Utama Bank Bengkulu Wimran Ismaun.

Modal yang dimiliki Bank Bengkulu hingga akhir 2014 sebesar Rp321 miliar, atau masih kurang sebesar Rp679 miliar, sesuai dengan regulasi BRC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini