TOL LAUT: Kapal Asing Hanya Boleh Sampai Kuala Tanjung dan Bitung

Bisnis.com,16 Nov 2014, 17:13 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Konsep sementara Tol Laut akan menggunakan skema pembatasan kapal asing di dua hub port internasional yang akan berada di Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung. /

Bisnis.com, PADALARANG – Konsep sementara Tol Laut akan menggunakan skema pembatasan kapal asing di dua hub port internasional yang akan berada di Pelabuhan Kuala Tanjung dan Bitung.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan konsep sementara dengan dua pelabuhan ‘ruang tamu’ ini masih akan digodog dan menunggu persetujuan dari Menteri PPN Andrinof Chaniago maupun Presiden Joko Widodo.

“Kepastiannya nanti 15 Januari 2015. Kalo sudah keluar perpres RPJMN [Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019]-nya, itulah yg dipakai,” ujarnya saat menghadiri media gathering Bappenas, Jumat (14/11/2014).

Selain hub port internasional, akan ada pebuhan utama dan pelabuhan pengumpul yang menjadi hilir-mudiknya kapal-kapal di dalam negeri. Untuk pelabuhan utama atau pendulum, lanjut Dedy, setidaknya ada enam titik yang akan dilalui kapal-kapal besar berkapasitas 3.000 TeUS hingga 10.000 TeUS.

Keenam pelabuhan itu a.l. Belawan, Batam, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Sorong. Pelabuhan yang juga disebut sebagai backbone ini berfungsi sebagai titik simpul atau hub regional bagi pelabuhan-pelabuhan sekitarnya yang hanya bisa dilewati dengan kapal-kapal kecil.

Pelabuhan sekitar hub regional atau pelabuhan pengumpul itu a.l. Banda Aceh, Dumai,  Padang, Pangkal Pinang, Panjang, Cilacap, Lombok, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Maloy, Halmahera, Ambon, Merauke dan Jayapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini