NPWP Akan Jadi Prasyarat Pembelian Aset

Bisnis.com,17 Nov 2014, 19:16 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bisnis.com, JAKARTA — Guna meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, Kementerian Keuangan akan menjadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai prasyarat dalam pembelian aset, seperti mobil atau rumah.
 
“Kalau misal ada beli rumah harga Rp10 miliar, kan kita bisa lihat pantes atau tidak orang tersebut yang bisa beli rumah Rp10 miliar. Jadi, saya bisa perhatikan dia lebih,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro beberapa waktu yang lalu.
 
Di samping itu, lanjutnya, kebijakan itu juga bagian dalam upaya meningkatkan data para wajib pajak. Menurutnya, adanya data wajib pajak yang baik, maka petugas Ditjen Pajak juga akan lebih mudah mengawasi wajib pajak.
 
Seperti diketahui, pemerintahan baru akan mengutamakan intensifikasi dengan meningkatkan kepatuhan pajak atau tax compliance ketimbang menjaring wajib pajak baru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
 
Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah, terlihat dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2013 per 30 April 2014 yang anjlok menjadi hanya 32%, dibandingkan dengan periode sama tahun lalu 38%
 
Penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak paling parah terjadi pada wajib pajak (WP) badan, yang tahun lalu sempat mencapai 25%, kini tinggal 14%. Sementara, tingkat kepatuhan WP orang pribadi susut dari posisi tahun lalu 41% menjadi 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini