UU DESA: Inilah 5 Peluang Pembangunan Desa

Bisnis.com,17 Nov 2014, 15:42 WIB
Penulis: Giras Pasopati
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga pemantau demokrasi dan perdamaian SETARA Institute menyatakan terdapat lima peluang pembangunan desa dengan adanya implementasi dari UU Desa.

Direktur Riset SETARA Ismail Hasani mengatakan UU Desa pada hari ini dianggap sebagai juru selamat dari ketertinggalan desa yang selama ini terjadi. Menurutnya terdapat beberapa peluang dan tantangan yang harus dikawal oleh semua pihak.

“Pertama, peluang terjadinya Demokrasi Desa. UU Desa telah memberikan jaminan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih mandiri karena menyediakan perangkat demokrasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor SETARA, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Kedua, lanjutnya, terkait Peraturan Desa. Menurutnya UU Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk membentuk peraturan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.

Ketiga, peluang terkait Dana Desa. Ismail menilai UU Desa memungkinkan desa menyusun APBDesa di mana sumber dana berasal APBN dan APBD dalam bentuk Alokasi Dana Desa. Menurutnya, dengan dana yang mencapai Rp1,4 miliar, memungkinkan percepatan pembangunan tingkat desa.

“Keempat, pembentukan BUMDesa. UU Desa memungkinkan setiap desa atau kerjasama dua desa atau lebih untuk membentuk badan usaha milik desa yang modal awalnya bersumber dari dana desa,” paparnya.

Adapun yang kelima, peluang pembangunan desa yang berkarakter dan terfokus. Menurutnya, era penyeragaman desa akan berakhir dengan adanya UU Desa. Desa bakal diberi kebebasan sesuai dengan karakter khas masing-masing untuk pembangunan jangka menengah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini