Tanpa DPRD DKI, Pelantikan Ahok Justru Bisa Lebih Cepat

Bisnis.com,17 Nov 2014, 19:17 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tanpa campur tangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI pelantikan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama diklaim bisa lebih cepat.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pelantikan Ahok bisa lebih cepat tanpa adanya campur tangan pihak DPRD. Hal ini karena pengisian jabatan gubernur menurut pasal 203 Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, bersifat otomatis. Berbeda dengan jika kepala daerah mengundurkan diri.

"Sebenarnya pelantikan bisa lebih cepat tanpa ada rekomendasi dari DPRD. Ini yang berlarut-larut," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (17/11/2014).

Menurut Refly, Perppu No.1/2014 mendesain pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Sehingga, Ahok akan menjadi kepala daerah pertama yang dilantik Presiden di Istana Negara. Kendati waktu, tempat dan siapa yang melantik belum dapat dipastikan, dia menganggap pelantikan akan lebih baik jika dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pasalnya, hal ini dapat menjadi simbol atas pemimpin daerah adalah representasi Pemerintah Pusat.

"Ini sebagai simbol bahwa gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah," jelasnya.

Seperti diketahui, Jumat (14/11/2014) DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan Ahok mengisi jabatan gubernur sisa masa jabatan 2014/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini