Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dalam industri jasa keuangan di Indonesia perlu diakselerasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penerapan GCG dalam sebuah institusi keuangan diyakini dapat membuatnya memiliki kemampuan lebih baik dalam menghadapi guncangan eksternal.
“Agar lebih resilience ketika menghadapi krisis global,” ujarnya dalam seminar Risk and Governance Summit 2014, Selasa (18/11/2014).
Selain mendorong penerapan GCG di industri jasa keuangan, OJK juga memperkuat standar GCG secara internal. Di antara langkah yang telah diambil adalah pembentukan unit khusus yang bertugas menjalankan fungsi governance, manajemen risiko, quality assurance and compliance, dan internal audit.
Penerapan GCG di dalam internal OJK dinilai penting untuk membangun kapasitas dan kredibilitas OJK sebagai institusi pengaturan dan pengawasan industri keuangan, juga untuk mendorong terwujudnya industri keuangan yang sehat dan stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel