PT Jakarta Investment Desak Askrindo Tunjukkan Rekening Koran

Bisnis.com,19 Nov 2014, 05:12 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA--PT Jakarta Investment meminta majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) menunjukkan rekening korannya dalam persidangan terkait perkara No. 537/Pdr.G/2013/Pn.Jkt.Pst.

Kuasa hukum PT Jakarta Investment (JI) Bonifasius Gunung memohon agar PN Jakarta Pusat memerintahkan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menunjukkan rekening koran di Bank Mandiri dengan nomor rekening 123-0078000173 atas nama Askrindo di persidangan. Permohonan telah diajukan pada 4 November 2014.

"Kami meminta agar rekening koran periode 2006-2011 dibuka dalam persidangan. Pengadilan harus mengetahui dan memeriksa data penerimaan langsung dari para pengguna dana kepada Askrindo," kata Bonifasius kepada Bisnis, Selasa (18/11/2014).

Dia menambahkan data tersebut guna mengetahui proses aliran dana dari Askrindo ke JI, dari JI ke pengguna dana, dan sebaliknya. Selain itu, juga aliran dana dari pengguna dana yang secara langsung dikirim ke Askrindo.

Menurutnya, hal tersebut penting bagi JI yang telah dianggap tidak mengembalikan sejumlah dana investasi ke Askrindo. Padahal, pihaknya telah mengembalikan uang senilai Rp39 miliar, tetapi tidak tercatat dalam laporan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengembalian yang tidak tercatat tersebut memberatkan status JI dalam persidangan. Pembukaan rekening tersebut kemungkinan akan turut menyeret petinggi Askrindo untuk ikut bertanggung jawab.

Secara terpisah, Corporate Secretary Askrindo Kurmansyah mengaku belum bisa memberikan komentar terkait kasus tersebut. Pihaknya merasa tidak berkompeten untuk menyampaikan tanggapan.

"Kami punya staf legal tersendiri. Saya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut," kata Kurmansyah kepada Bisnis.

Perkara No. 537/Pdr.G/2013/Pn.Jkt.Pst. ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan JI kepada Askrindo. Perusahaan investasi tersebut menyertakan BPKP, PT Terang Kita (kini menjadi PT Tranka Kabel), PT Multi Megah, PT Vitron International, PT Reliance Asset Management, PT Harvestindo Asset Management sebagai tergugat. Selain itu, PT Indowan Investama Group dan PT Natpac Asset Management menjadi turut tergugat.

Gugatan tersebut dilayangkan karena JI menduga Askrindo telah melakukan rekayasa dengan membukukan penempatan investasi sebesar Rp39,7 miliar pada JI sesuai laporan keuangan yang telah diaudit Askrindo pada tutup buku 31 Desember 2005. Padahal, penempatan investasi dimulai pada 6 Januari 2006.

Askrindo menanamkan dana investasi sebesar Rp203 miliar pada JI dengan rincian, kontrak pengelolaan dana Rp53 miliar, repo saham Rp133 miliar, reksadana Rp5 miliar, dan titip jual obligasi Rp12 miliar. Dana investasi tersebut seluruhnya telah disalurkan JI kepada para nasabah sesuai instruksi Askrindo dengan menyertakan jaminan masing-masing.

Pada 11 September 2013, Askrindo mengatakan bahwa JI baru melakukan pembayaran dana investasinya sebesar Rp55,9 miliar dengan perhitungan Rp16,2 miliar sebagai pengembalian pokok dan Rp39,7 miliar sebagai pembayaran bunga investasi periode 2006-2010.

Menurut JI, perhitungan tersebut tidak benar karena dari Rp39,7 miliar yang dinilai Askrindo sebagai bunga saja, bahwa di dalamnya sudah mencakup pembayaran nilai pokok reksadana sebesar Rp5 miliar.

Perhitungan tersebut telah menimbulkan kerugian materil dan immateril pada perusahaan investasi tersebut. Kepastian jumlah dana yang sudah dikembalikan memerlukan perhitungan ulang melalui audit investigasi oleh BPKP sesuai dengan UU No. 15/2006.

JI mengklaim Askrindo melakukan kesalahan karena tidak memperhitungkan dana investasi yang dikembalikan langsung oleh Reliance Asset Management sebesar Rp10,9 miliar, Harvestindo Asset Management sebesar Rp24,5 miliar, dan Natpac Asset Management sebesar Rp12 miliar. Pembayaran dana tiga nasabah Askrindo tersebut seharusnya diperhitungkan sebagai pengembalian dana investasi oleh JI.

Dana investasi yang ditempatkan oleh ketiga perusahaan itu merupakan bagian dari skema dana investasi Askrindo. JI mengklaim hampir seluruh dana investasi yang ditempatkan Askrindo pada JI sudah dikembalikan pada Askrindo atau untuk pembayaran L/C yang gagal bayar di Bank Penerbit L/C.

Berdasakan itu juga, Askrindo terbukti dengan sengaja melakukan kesalahan perhitungan keseluruhan dana investasi yang ditempatnnya pada JI yang menyebabkan penambahan nilai investasi dari nominal yang seharusnya.

Dalam petitumnya, JI meminta majelis hakim memerintahkan Askrindo melakukan audit investigatif ulang terhadap jumlah dana investasi yang ditempatkan pada JI, jumlah dana yang disalurkan pada para pengguna dana JI, jumlah dana investasi yang dikembalikan JI kepada Askrindo, dan jumlah dana yang telah dikembalikan para pengguna dana kepada Askrindo serta jumlah investasi yang belum dikembalikan JI kepada Askrindo.

Selain itu, JI juga meminta majelis hakim menyatakan Askrindo dan para nasabahnya terbukti melakukan PMH dan menyatakan sah secara hukum seluruh kontrak pengelolaan dana antara kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini