Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setidaknya terdapat enam bank yang terindikasi melakukan praktik monopoli dalam bisnis bancassurance.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima OJK, kerja sama bancassurance enam bank tersebut dianggap menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memasung hak konsumen untuk mendapatkan variasi produk keuangan.
“Saya tidak bisa menyebutkan namanya. Yang pasti, enam perusahaan tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena diindikasi tidak memberikan pilihan produk yang memadai bagi konsumennya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede di Jakarta, Selasa (18/11).
Untuk itu, OJK berencana untuk membentuk tim pengawasan bersama guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) memiliki aturan tentang mekanisme bancassurance. Regulasi itu tertuang dalamsurat edaran BI No: 12/ 35 /DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (bancassurance) per 23 Desember 2010.
Berdasarkan surat edaran itu, produk bancassurance diklasifikan dalam tiga model bisnis yaitu produk referensi, kerja sama distribusi, dan integrasi produk.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Rencananya, kami akan mulai membentuk tim pengawasan pada Selasa [18/11]. Langkah ini sangat mendesak karena sangat merugikan konsumen dan membuat ikllim persaingan tidak sehat,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel