INDUSTRI MULTIFINANCE: OJK Tegaskan Kepemilikan Asing Maksimal 85%

Bisnis.com,19 Nov 2014, 21:11 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan [OJK] membatasi kepemilikan asing pada perusahaan pembiayaan maksimal 85%. Batasan itu berlaku bagi perusahaan baru dan yang sebelumnya sudah ada (existing).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan saat ini ada beberapa perusahaan existing yang kepemilikan asingnya masih di atas 85%.

Bagi perusahaan tersebut, OJK akan memberi tenggat waktu untuk menyesuaikan besaran kepemilikan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Pemberian tenggat waktu yang dimaksud, tidak tertuang dalam POJK tersebut. Firdaus menyatakan akan melakukan pembicaraan kepada perusahaan. “Berapa lama? Tergantung seberapa besar perusahaannya. Semakin besar, akan kami beri waktu lebih lama. Karena mereka juga akan lebih sulit mencari investor lokal,” ujarnya, Rabu (19/11/2014).

Sebagai gambaran, Pasal 10 POJK No. 28 Tahun 2014 berbunyi, “Total kepemilikan asing pada Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung paling tinggi 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.”

Aturan tersebut sebenarnya tak berbeda dengan kepemilikan asing yang sudah diatur dalam PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. OJK hanya menegaskan kembai karena dalam praktiknya, masih banyak perusahaan pembiayaan yang kepemilikan asingnya masih di atas 85%.

Dalam POJK itu, OJK juga membatasi pencatatan saham perusahaan pembiayaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling tinggi 85% dari jumlah saham perusahaan tersebut. Aturan itu belum ada dalam aturan sebelumnya, PMK No.84/2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini