OJK Keluarkan 3 Aturan Soal Lembaga Keuangan Mikro

Bisnis.com,19 Nov 2014, 20:59 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga beleid yang mengatur lembaga keuangan mikro (LKM).

Kepada Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan dikeluarkannya tiga Peraturan OJK tentang LKM itu merupakan persiapan dari OJK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan LKM yang akan dimulai pada 2015.

Tiga POJK tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan usaha LKM, perizinan usaha dan kelembagaan LKM, serta mengatur pembinaan dan pengawasan LKM.

Firdaus menjelaskan, nantinya, LKM boleh berbadan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Batasan modal minimum diatur berdasarkan besaran ruang lingkup kegiatan LKM. Untuk ruang lingkup desa, Firdaus menyebutkan modal minimalnya Rp50 juta, untuk yang kecamatan Rp100 juta, dan cakupan kabupaten/kota modalnya Rp500 juta.

“Kalau ruang lingkupnya lebih besar dari kabupaten, kami tidak akan izinkan dalam bentuk LKM, tapi BPR,” ungkapnya, Rabu (19/11/2014).

Dalam menjalankan kegiatan usaha, sambung Firdaus, LKM nantinya diperbolehkan menjadi agen dari perbankan. Selain itu, LKM juga bisa menjual produk asuransi mikro atau reksadana mikro.

Namun, sebagai bentuk pengawasan, LKM juga diwajibkan mennyampaikan laporan kepada OJK. “Kami sudah siapkan contoh laporan yang lebih sederhana, agar tidak menyulitkan LKM,” kata Firdaus. Dia juga menyatakan bahwa masa penyerahan laporan akan diperlonggar, tidak perbulan, melainkan per tiga bulan.

Pada tahun-tahun pertama penngawasan oleh OJK, Firdaus menegaskan OJK tidak akan melakukan pungutan pada LKM. “Mereka itu kan bisnisnya kecil. Tapi tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti kita minta pungutan, biar sama dengan industri jasa keuangan lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini