INDUSTRI PEMBIAYAAN: OJK Telurkan Empat POJK

Bisnis.com,19 Nov 2014, 20:08 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Guna mengatur industri pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan empat peraturan OJK pada Rabu (19/11/2014).

Empat POJK tersebut mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah, tata kelola yang baik bagi perusahaan pembiayaan, serta perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan.

Dalam aturannya, OJK membuka keran pembiayaan menjadi lebih lebar.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani memaparkan, dari segi penyelenggaraan usaha, multifinance diperbolehkan membiayai pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, dan diperbolehkan menjual produk-produk yang mendatangkan fee based income.

Sebelum POJK ini dikeluarkan, pelaku industri telah memasang kuda-kuda terkait wacana diperlebarnya pembiayaan bagi multifinance ini.

Sejumlah pelaku industri berencana menyasar jenis-jenis pembiayaan baru guna mengembangkan bisnisnya.

PT Adira Dinamika Multi Finance salah satunya, perusahaan pembiayaan anak Bank Danamon itu membidik pembiayaan mikro.

Hafid Hadeli, Direktur Penjualan dan Distribusi Adira Finance menuturkan, pihaknya melihat adanya peluang untuk masuk ke pembiayaan mikro, selain pembiayaan otomotif yang selama ini dijalankan perseroan.

Hafid menjelaskan, pembiayan mikro yang dimaksudkan adalah pembiayaan modal kerja dengan range di bawah Rp100 juta. Menurutnya, Adira Finance akan lebih mengutamakan nasabah-nasabah kendaraan bermotor yang juga memiliki usaha.

 “Target nasabah mikro kami tentu saja yang kelasnya di bawah target bank,” ungkap Hafid.

Dia memperkirakan, pembiayaan mikro tersebut bisa mulai berjalan tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini