BI Rate Naik, OJK Belum Akan Luncurkan Kebijakan Baru

Bisnis.com,19 Nov 2014, 20:46 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum merencanakan kebijakan khusus untuk merespons kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengharapkan kenaikan BI Rate tidak memicu industri perbankan untuk kembali menaikkan suku bunga deposito yang belakangan ini cenderung menurun setelah regulator menetapkan batas atas bunga simpanan.

“Mudah-mudahan tidak diikuti oleh perbankan asalkan likuiditas masih mencukupi, tetapi ada peluang itu karena capping dari BI kan berdasarkan BI Rate,” katanya, Rabu (19/11/2014).

Pada akhir September 2014, OJK menetapkan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) bagi bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) 4 sebesar 200 basis points (bps) di atas BI Rate.

Adapun bagi bank BUKU 3 suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate atau 9,75% untuk saat ini.

Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.

Jika simpanan di bawah Rp2 miliar, OJK menetapkan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini berada di level 7,75%.

Semua ketentuan baru tersebut juga termasuk semua insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana seperti cashback maupun hadiah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini