Skema CoB BPJS Kesehatan Dinilai Belum Bisa Dilaksanakan

Bisnis.com,20 Nov 2014, 17:41 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi/Bisnis

BIsnis.com, JAKARTA--- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) atau kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta belum dapat dilaksanakan.

Wakil Ketua Umum AAJI Azwir Arifin mengatakan sampai saat belum terdapat petunjuk teknis yang jelas terkait dengan penagihan klaim, kepesertaan dan pembayaran iuran serta iuran dalam skema CoB.

“Selain itu, juga belum ditentukan atau ditunjuknya kantor cabang prima BPJS Kesehatan, di mana perusahan asuransi komersial diwajibkan untuk melakukan input data klaim dengan menggunakan sistem INA CBG’S di kantor cabang tersebut,” papar Azwir dalam seminar Meneropong Kesiapan Penerapan Jaminan Kesehatan di Tahun 2015, diselenggarakan Bisnis Indonesia, Kamis (20/11/2014).

Seperti diketahui, sampai Oktober 2014, sebanyak 30 perusahaan asuransi telah menandatangani perjanjian kerjasama terkait skema CoB dengan BPJS Kesehatan. Namun, skema itu belum dapat dilaksanakan sampai saat ini.

Persoalan CoB ini dianggap cukup penting karena menyangkut pekerja yang telah menjadi peserta atau nasabah asuransi kesehatan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta.

Pada tahun depan, berdasarkan Perpres No.111/2013, pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal, di sisi lain, sebagian dari para pekerja yang ada telah menjadi peserta program asuransi swasta.

Skema CoB dianggap menjadi solusi dari persoalan itu. Kendati demikian, skema CoB sendiri belum tuntas dibahas sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini