Menristek Nasir Wacanakan Tes Antinarkotika untuk Pejabat di Perguruan Tinggi

Bisnis.com,20 Nov 2014, 16:07 WIB
Penulis: Ana Noviani
Menristek M. Nasir./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi M. Nasir mewacanakan tes antinarkotika untuk jajaran pejabat perguruan tinggi seiring tertangkapnya Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin akibat menggunakan shabu-shabu.

Nasir mewacanakan tes urin antinarkotika bagi pejabat seluruh perguruan tinggi di Tanah Air. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan moral pejabat yang duduk di institusi pendidikan tinggi.

"‎Saya berpikir kembali apakah pejabat nantinya di tes urinya ya," ujar Nasir di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11/2014).

Terkait kasus tersebut, Nasir ‎memastikan akan mencabut gelar profesor yang disandang Profesor Musakkir‎ lantaran terbukti mengonsumsi narkotika. Profesor Universitas Hasanuddin Makassar itu juga terancam dipecat dari korps Pegawai Negeri Sipil.

Nasir menuturkan ‎pencabutan gelar profesor otomatis dilakukan saat seorang akademisi diadili di pengadilan dan terbukti bersalah melanggar peraturan hukum yang berlaku.

"Otomatis dicabut kalau dia [Musakkir] terbukti bersalah," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11).

Tak hanya itu, pria yang menjabat sebagai Pembantu Rektor III Unhas itu juga terancam diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Pasalnya, Musakkir terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"‎Kalau vonisnya di atas 5 tahun penjara jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," tuturnya.

Nasir ‎mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu. ‎"Sudah, kemarin rektoe saya panggil. Tadi malam saya suruh pulang untuk kendalikan masalah itu," katanya.

Sementara itu, terkait pencabutan gelar Guru Besar Musakkir, Menteri Ristek & Dikti mengungkapkan keputusan tersebut diambil oleh Dewan Kehormatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini