Industri Multifinance: Modal Minimal Dipatok Rp100 Miliar

Bisnis.com,20 Nov 2014, 20:26 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan pembiayaan atau multifinance berbentuk perseroan terbatas (PT) memiliki modal minimal Rp100 miliar. Bagi perusahaan existing, OJK memberi tenggat hingga 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam peraturan OJK yang diluncurkan kemarin, Rabu (19/11/2014) dan berlaku mulai 1 Januari 2015.

“Masih banyak perusahaan pembiayaan yang modalnya di bawah Rp100 miliar, makanya kami berikan waktu cukup lama, 5 tahun,” jelasnya.

Pemenuhan modal tersebut, sambung Firdaus, akan dilakukan secara bertahap.

Pada 2016 nanti, seluruh perusahaan pembiayaan sekurang-kurangnya harus memiliki modal Rp40 miliar, baru pada 2019 modalnya minimal Rp100 miliar.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan yang baru berdiri per 1 Januari 2015, Firdaus menyatakan, ketentuan modal minimumnya sudah harus mengikuti aturan POJK tersebut.

Dalam RPOJK itu diatur juga modal minimum bagi perusahaan pembiayaan berbadan hukum koperasi yakni Rp50 miliar.

Agustus lalu, Firdaus menyebutkan ada 83 perusahaan pembiayaan yang modalnya belum mencapai Rp100 miliar.

Jumlah tersebut sekitar 40% dari total perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Lebih lanjut, dia menegaskan, OJK akan meminta perusahaan pembiayaan yang masih kurang modal untuk membuat perencanaan penambahan modal setiap tahunnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan pembiayaan mampu memenuhi ketentuan modal minimum pada 2019.

“Kami mau mereka memikirkan proses penambahan modal sejak sekarang, bukan ketika 2019 nanti, ketika waktunya sudah mepet,” katanya.

Dia menegaskan, kalau pada 2019 nanti ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimumnya, bisa dilakukan merger atau menyerahkan izinya kepada OJK.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai rentang waktu pemenuhan modal yang diberikan OJK cukup panjang.

“Dalam waktu sekitar 5 tahun itu, saya kira perusahaan multifinance bisa memenuhi ketentuan modal minimum yang diminta,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini