Jero Wacik Bantah Pernah Bahas dan Beri THR ke Komisi VII DPR

Bisnis.com,21 Nov 2014, 00:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jero Wacik. /

Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik membantah bahwa dirinya pernah membagi-bagikan THR sewaktu masih menjadi Menteri ESDM kepada semua anggota Komisi VII DPR RI yang waktu itu diketuai oleh Sutan Bhatoegana (SB). 

Kesaksian tersebut disampaikan Jero di hadapan penyidik KPK yang memeriksa dirinya sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana (SB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR RI. 

"Terus ada pertanyaan juga, apakah pernah Pak Sutan atau pimpinan komisi VII lain plus anggota Komisi VII minta THR kepada saya, saya jawab tidak pernah. Jadi saya confirm tidak pernah ada permintaan THR kepada saya," tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/11/2014). 

Selain itu, pembahasan mengenai THR yang diperuntukkan Komisi VII DPR RI juga ditegaskan Jero sama sekali tidak ada. Namun Jero tidak membantah sewaktu dirinya masih menjadi Menteri ESDM ada pertemuan dengan komisi VII DPR RI pada saat Sutan menjadi ketuanya. 
‎ 
"Nah tadi ada yang dipertanyakan kepada saya. Pernahkan membahas THR, dengan Komisi VII, Saya katakan tidak pernah ada pembahasan THR, karena memang tidak ada anggaran THR," tukas Jero. 

Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI di Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini